Cara Legalisir Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

Selamat Malam rekan sejawat asisten apoteker dimanapun anda berada, disini saya akan memberikan pengalaman pribadi mengenai Legalisir Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) di Dinas Kesehatan (DinKes) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Lokasi Dinkes Jogja

Dari arah Tugu Jogja lurus kebarat ada perempatan Jl. Magelang masih lurus. kemudian ada lagi rambu-rambu lalulintas lurus setelah jembatan belok ke kiri.

Persyaratan

- Fotocopy STRTTK
- Stopmap

Tata Cara

- Masuk ke Dinkes
- Mengisi daftar kunjungan
- Kemudian naik tangga sebelah kiri, belok kiri pintu ketiga

Catatan:

- Pakaian Rapi dan Sopan
- Menggunakan Sepatu
- Tidak mengenakan Kaos Oblong


Sekian dari saya, semoga bermanfaat. Mohon menjadi periksa.

Semoga apa yang tersaji dalam blog ini bermanfaat. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan jika ingin di sebarluaskan dengan mencantumkan sumbernya yaa :) terima kasih.

2 komentar


EmoticonEmoticon