Pelayanan Obat Wajib Apotek (OWA)

Berikut ini adalah protap pelayanan obat wajib apotek (OWA) :

  1. Yang dimaksud OWA adalah obat wajib apotek yaitu golongan obat keras yang dapat diserahkan kepada pasien oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
  2. Pelayanan OWA ditujukan untuk menunjang kemapuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan melalui pengobatan sendiri (self medication) yang tepat, aman dan rasional.
  3. Obat-obat OWA adalah obat-obat yang termasuk golngan OWA I, OWA II dan OWA III.
  4. Kriteria obat yang dapat diserahkan kepada pasien tanpa resp dokter (PermenKes No.919/Menkes/Per/X/1993) :
    • Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah dua tahun dan orang tua lebih dari 65 tahun.
    • Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
    • Pengguanaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
    • Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
    • Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
  5. OWA dapat diserahkan kepada pasien dengan memenuhi ketentuan dan batasan jumlah yang ditetapkan disertai informasi yang meliputi dosis, aturan pakai, kontra indikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasiennya.
  6. Prosedur teknis pelayanan OWA meliputi SOP pelayanan obat tanpa resep (OTC/HV)
  7. Pelayanan OWA didokumentasikan dalam catatan pasien, obat yang diserahkan dan informasi obat yang diberikan.

    Terima Kasih, Semoga bermanfaat. :D

Semoga apa yang tersaji dalam blog ini bermanfaat. Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan jika ingin di sebarluaskan dengan mencantumkan sumbernya yaa :) terima kasih.

1 komentar so far

maksih ats artikelnya mudah di pahami pembaca dan bermanfaat bagi banyak orang, di klik juga Artikel kesehatan terbaru


EmoticonEmoticon