Berikut ini adalah protap pelayanan obat wajib apotek (OWA) :
- Yang dimaksud OWA adalah obat wajib apotek yaitu golongan obat keras yang dapat diserahkan kepada pasien oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
- Pelayanan OWA ditujukan untuk menunjang kemapuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan melalui pengobatan sendiri (self medication) yang tepat, aman dan rasional.
- Obat-obat OWA adalah obat-obat yang termasuk golngan OWA I, OWA II dan OWA III.
- Kriteria obat yang dapat diserahkan kepada pasien tanpa resp dokter (PermenKes No.919/Menkes/Per/X/1993) :
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah dua tahun dan orang tua lebih dari 65 tahun.
- Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit
- Pengguanaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
- OWA dapat diserahkan kepada pasien dengan memenuhi ketentuan dan batasan jumlah yang ditetapkan disertai informasi yang meliputi dosis, aturan pakai, kontra indikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasiennya.
- Prosedur teknis pelayanan OWA meliputi SOP pelayanan obat tanpa resep (OTC/HV)
- Pelayanan OWA didokumentasikan dalam catatan pasien, obat yang diserahkan dan informasi obat yang diberikan.
Terima Kasih, Semoga bermanfaat. :D
1 komentar so far
maksih ats artikelnya mudah di pahami pembaca dan bermanfaat bagi banyak orang, di klik juga Artikel kesehatan terbaru
EmoticonEmoticon